Lumajang (beritajatim.com) – Tersangka ER, seorang pengasuh pondok pesantren yang dituduh menikahi dan melakukan hubungan seksual dengan seorang anak perempuan berusia 16 tahun, telah mengumumkan bahwa ia akan meminta bantuan seorang pengacara, Abdul Rohim, untuk membela dirinya di pengadilan, Minggu (24/6/2024)
Menurut ER, ia berniat meminta bantuan hukum untuk menangani kasus pernikahan pada usia dini dan berhubungan seksual terhadap anak yang terjadi pada 15 Agustus 2023 lali.
Korban, seorang gadis berusia 16 tahun, dinikahkan secara siri dan usai menikah secara iri terbukti beberapa kali melakukan hubungan badan di rumah kenalan ER, tidak jauh dari pondok pesantren.
ER telah menyatakan bahwa ia akan bekerja sama dengan Abdul Rohim untuk mengatasi tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, Abdul Rohim belum bertemu dengan ER dan belum menerima permintaan pendampingan hukum.
“Saya sendiri belum ada permintaan pengajuan kuasa hukum. Selain itu, saya belum pernah ketemu terduga pelaku juga” ungkap Abdul Rohim
Abdul Rohim saat ini sedang menunaikan ibadah haji ke Mekkah dan akan kembali ke Lumajang pada tanggal 5 Juli 2024. Sementara itu, pihak kepolisian telah mengkonfirmasi bahwa tersangka belum dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lumajang, yang dilaporkan oleh keluarga korban pada 12 Juni 2024 lalu, bersama korban yang saat ini sedang hamil.
“Kami belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Penyidikan masih berjalan,” kata AKP Achmad Rohim.
Selain tersangka, enam orang lainnya telah dimintai keterangan terkait kasus ini, termasuk dua orang saksi, yaitu Hendik dan Mila yang dinilai juga ikut terlibat dengan meminjamkan rumahnya. Penyelidikan masih terus dilakukan hingga mencapai titik terang.
“Kami masih terus mendalami dan berharap kasus ini bisa segera terungkap” pungkasnya. [vid/aje]






