Mojokerto (beritajatim.com) – Pasca ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan bersama mantan Pimpinan Bank Daerah Cabang Mojokerto dan penyelia, kuasa hukum Iwan Sulistiyono melakukan upaya hukum. Kuasa hukum tersangka akan mengajukan gugatan prapradilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Kuasa hukum tersangka, Nurkosim menilai kasus tersebut seharusnya masuk pada perdata. “Karena ini soal hutang piutang bukan tindak pidana korupsi. Saya terkejut, sebelum datang kesini saya sudah koordinasi. Memang ada panggilan dari Kejaksaan dengan jadwal untuk reconfirm masalah hutang piutang,” ungkapnya, Kamis (6/1/2022).
Masih kata Nurkosim, namun Kejari Kota Mojokerto menerapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Sehingga pihaknya akan menguji keabsahan dari penetapan tersangka dan penahanan oleh Kejari Kota Mojokerto melalui prapradilan. Pasalnya pemanggilan klien sebelumnya buka sebagai tersangka.
“Tadi pagi dipanggil Kejaksaan, tidak dipanggil secara resmi sebagai tersangka tapi dipanggil untuk datang ke Kejaksaan dengan agenda reconfirm dari Bank Jatim yang pada waktu itu Pak Iwan (klien, red) sebagai kreditur dari Bank daerah. Saya terkejut kok ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” katanya.
Menurutnya, pemeriksaan kliennya sebagai tersangka belum dilakukan Kejari Kota Mojokerto. Namun pemeriksaan dan pasca penetapan tersangka, tersangka langsung ditahan. Menurutnya sesuai prosedur seharusnya dilakukan gelar perkara, penetapan tersangka baru penahanan.
“Karena sejak awal, Pak Iwan gugatan perdata di Bank Jatim karena awalnya mengajukan lelang tidak sesuai prosedur. Itu awal mulanya persoalan ini. Ini bukan korupsi tapi utang piutang, utang piutangnya waktu itu Rp1,2 milyar dan jaminannya sudah dilelang 2 dari 7 sertifikasi tanah dan rumah yang menjadi jaminan,” tuturnya.
Menurutnya kasus yang menjerat kliennya tersangka merupakan kasus perdana buka korupsi. Dalam Perjanjian utang piutang, jika kreditur tidak bisa mengembalikan maka ada jaminan kecuali kreditur mengajukan tanpa jaminan. Artinya, lanjut Nurkosim, fiktif.
“Kalau seperti ini, mungkin bisa dianggap sebagai korupsi. Dan ini sudah ada jaminan, malah ada 7 yang dijadikan jaminan. Yang sudah dilelang ada 2. Artinya ini murni utang piutang tapi dianggap sebagai kasus korupsi. Secepatnya kita akan lakukan prapradilan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penipuan-mojokerto”]
Nurkosim menjelaskan, jika kliennya mengajukan utang piutang ke salah satu Bank Daerah Cabang Mojokerto pada tahun 2013 lalu melalui CV Dwi Nusantara dan CV Dwi Ajeng senilai Rp1,2 milyar dengan bunga 1,6 persen. Namun karena tidak bisa melunasi dan dianggap tidak bayar cicilan sehingga kliennya kembali mengajukan utang piutang tahun 2014.
“Yakin melalui PT Mega Cipta Selaras kantornya di Sidoarjo. Utang piutang nilainya sama dan digunakan untuk melunasi utang piutang di tahun 2013. Untuk proyek, klien saya sub kontraktor SPK dibuat jaminan di Bank Daerah di Mojokerto dan macet. Ada unsur kesengajaan dari Bank Jatim karena dianggap tidak bayar sehingga mengajukan utang piutang lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan mantan Pimpinan Cabang (Pinca) Bank daerah di Mojokerto, Kamis (6/1/2022) petang. Tersangka dikeler bersama penyelia dan kontraktor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto.
Ketiga tersangka yakni, mantan Pinca Bank daerah Mojokerto yang merupakan warga Wonokromo, Surabaya Amirudin, penyelia Bank Daerah warga Mulyorejo, Surabaya Rizka Arifiandi serta kontrakan asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto Iwan Sulistiyono.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam peruntukan kredit modal usaha di Bank Daerah tahun 2013-2014 dengan kerugian negara sebesar Rp1.496.000.000. Ketiganya dikeler ke Lapas Klas IIB Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam. [tin/ted]






