Jember (beritajatim.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut kualitas tata ruang Kabupaten Jember, Jawa Timur, buruk. Ini menyebabkan investasi senilai Rp 10 triliun macet di Jember.
“Pada 2021, bupati mengeluarkan keputusan hasil peninjauan kembali dari tim terkait evaluasi tata ruang di Jember. Hasil evaluasi 2021 yang diterbitkan bupati, kualitas (tata ruang) buruk. Ini jadi perhatian dan ancaman bagi kita ketika bicara investasi, pengembangan kawasan, pembangunan, dan sebagainya,” kata Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi, ditulis Rabu (30/8/2023).
“Nilai tata ruang Jember tidak sampai 60. Sangat tidak baik,” kata Akhyar. Buruknya kualitas tata ruang ini akan berdampak pada tidak terjaminnya keberlanjutan tata kelola kawasan.
Saat ini RTRW Jember menggunakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015. Akhyar menyebut data-data yang digunakan untuk menyusun perda itu tidak sesuai dengan kondisi yang ada.
Menurut Akhyar, saat itu penyusunan RTRW di seluruh Indonesia dipercepat dengan menggunakan bantuan pihak ketiga tanpa melihat kondisi sesungguhnya. “Sehingga hari ini kita rasakan dampaknya. Rencana pembangunan terhambat,” kata Akhyar.
“Dengan kondisi kualitas buruk tata ruang Jember ini, semua tak akan bisa berjalan. Saya hitung kemarin, investasi yang terkendala dan macet di Jember ini hampir Rp 10 trilun. Gara-gara persoalan tata ruang dan salah satu kebijakan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi). Rp 10 triliun ini luar biasa nilainya. Multiplier effectnya kepada masyarakat luat biasa. Tapi ini yang terjadi hari ini,” kata Akhyar.
Izin dasar berinvestasi adalah PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). “Ini merupakan perizinan dasar sebelum izin-izin lain diterbitkan. Tanpa PKKPR, izin lain tidak bisa diterbitkan. Ini harus diselesaikan dulu,” kata Akhyar.
Selama ini kebanyakan investor lebih dulu mengajukan PKKPR. “Kalau dulu PKKPR sama dengan izin lokasi. Dengan Undang-Undang Cipta Karya diubah jadi PKKPR,” kata Akhyar.
PKKPR membutuhkan pertimbangan teknis BPN. “Dasar pertimbangan teknis ini akan digunakan Forum Penataan Ruang untuk mengkaji apakah (permohonan) perusahaan ini bisa diizinkan atau ditolak terkait pemanfaatan ruangnya,” kata Akhyar.
Pengurusan PKKPR harus memperhatikan kesesuaian tata ruang. “Persoalan hari ini, bicara tata ruang, kualitas tata ruang Jember sangat buruk. Terus acuannya apa? Maka dalam Peraturan Menteri ATR Nomor 13 Tahun 2021 tentang PKKPR, untuk menilai itu bisa menggunakan instrumen tata ruang yang lebih tinggi,” kata Akhyar.
“Karena tata ruang Jember buruk, kita bisa menggunakan tata ruang provinsi dan tata ruang nasional, atau bisa menggunakan tata ruang KSN (Kawasan Strategis Nasional). Termasuk kita bisa menggunakan substansi batang tubuh tata ruang Perda Nomor 1 Tahun 2015 sendiri. Di situ dimungkinkan, ada KUPZ (Ketentuan Umum Peraturan Zonasi). Walau di situ kawasan pertanian, dimungkinkan juga dibangun perumahan, dibangun hotel, dan sebagainya, dalam rangka mendukung kawasan tersebut,” kata Akhyar.
“Hari ini walaupun kita sudah tetapkan tata ruang ini, tidak mutlak bahwa misalnya di situ kawasan pertanian, lalu melulu pertanian. Zaman makin berkembang. Kebutuhan terus bertambah. Kita tidak bisa mengabaikan itu. Maka itu ada ketentuan yang menjadi celah untuk pintu masuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang utamanya,” kata Akhyar.
“Kalau kita baca asas Peraturan Menteri Nomor 13, asasnya komplementer dan berjenjang. Jadi kalau kita menilai investasi, kesesuaian tata ruang tidak hanya mutlak menilai tata ruang Jember saja, tapi kita bisa menggunakan taat ruang lainnya,” kata Akhyar.
Akhyar mencontohkan rencana lokasi pembangunan Swiss-Belhotel oleh PT Graha Mulia Jember. “Kalau melihat tata ruang Jembernya adalah tanah pertanian. Tapi di tata ruang provinsi non pertanian, pemukiman. Di tata ruang Jawa-Balinya pemukiman. Di tata ruang nasionalnya, pemukiman. Jadi tidak masalah, karena asasnya komplementer dan berjenjang. Kita bisa menggunakan (tata ruang) yang lainnya,” katanya.
“Yang penting di antara instrumen tata ruang yang kita gunakan mengatur rencana pemanfaatan tanahnya, maka tidak ada masalah lagi. Maka itu, kalau kita kembali ke rencana pembangunan hotel oleh PT Graha Mulia Jember ini, sudah dikeluarkan ITR (Informasi Tata Ruang) oleh Dinas Cipta Karya,” kata Akhyar.
Dinas Cipta Karya Jember berwenang menganalisis permohonan investor. “Kalau kita lihat di sini, tata ruang di Jember, (kawasan Swiss-Belhotel) memang pertanian. Tapi di tata ruang provinsi dan nasional, itu non pertanian,” kata Akhyar. Tata ruang ini bisa dikembangkan dari pemukiman hingga jasa sesuai dengan asas komplementer dan berjenjang. [wir]






