Surabaya (beritajatim.com) – Kini tak perlu repot mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pelayanan pajak di daerah Anda. Sebab wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
Kini NIK bisa digunakan sebagai NPWP karena semua data sudah disingkronkan. Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani, secara langsung meresmikan peluncuran inovasi ini.
Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo juga mendemokan login ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini, bertempat di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP.
Tidak hanya launching NIK sebagai NPWP, dalam momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pajak”]
“Reformasi adalah keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pajak, karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih dan akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil,” kata Sri Mulyani.
Menkeu dan Dirjen Pajak memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pemangku kepentingan yang dinilai telah memberikan sumbangsih luar biasa kepada DJP selama ini, khususnya dalam Reformasi Perpajakan.
“Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan, pertama, Kategori Pemegang Kepentingan yang Memberikan Dukungan Secara Tugas dan Fungsi kepada DJP meliputi POLRI, Kejakgung RI, KPK, PPATK, TNI, Kemenpan RB, BKPM, dan MA,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo
Kedua, Kategori Enam ILAP Terbaik meliputi Ditjen Administrasi Hukum dan HAM Kemenkumham, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, OJK, BI, dan Bapenda DKI Jakarta.
Ketiga, Kategori Penghargaan Reformasi Perpajakan Bidang Sumber Daya Manusia (Capacity Building) meliputi World Bank, Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ), Australlian Tax Office (ATO), Asian Development Bank, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), National Tax Service of Korea (NTS), National Tax Agency (NTA) Jepang, Japan International Cooperation Agency (JICA), dan International Monetary Fund (IMF).
Keempat, Kategori Bidang Regulasi meliputi International Belasting Documentatie Bureau (IBFD), APINDO, KADIN, dan IKPI. Kelima, Kategori Bidang Informasi Dan Teknologi meliputi Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Australia, Australia Indonesia Partnership for Economic Development (PROSPERA), Agence Francaise de Developpement (AFD), Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.[rea]






