Tuban (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menyerahkan santunan kepada keluarga anggota Linmas, Rastam, yang meninggal dunia setelah bertugas mengamankan pemungutan suara Pemilu 2024.
Rastam, anggota Linmas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas setelah melakukan pengamanan pada H+1 Pemilu.
Sekretaris KPU Tuban, Ahamad Fahruddin, menyerahkan santunan secara langsung kepada istri almarhum, Sringah, di kediamannya.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Tuban, Zakiyatul Munawaroh, menjelaskan bahwa almarhum meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di perbatasan Kecamatan Jatirogo dan Kenduruan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, almarhum hendak melakukan terapi di Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, karena kelelahan saat menjaga TPS. Namun, sebelum sampai di lokasi terapi, almarhum mengalami kecelakaan dan menabrak truk yang sedang terparkir.
“Mungkin korban kelelahan, jadi kurang konsentrasi saat berkendara,” kata Zakiya.
KPU Tuban telah memberikan santunan pada hari Jumat, 23 Februari 2024, dengan total Rp46 juta. Rinciannya, Rp36 juta untuk kematian dan Rp 10 juta untuk pemakaman.
Sringah, istri korban, menyampaikan terima kasih kepada KPU Tuban atas santunan yang diberikan kepada ahli waris.
“Mohon maaf bila suami saya ketika bekerja saat pemilu kemarin ada salah maupun kurang maksimal,” tutur Sringah. [ayu/beq]






