Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengumumkan pendaftaran dan persyaratan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Sabtu (24/08/2024).
“Pendaftaran paslon mulai kami umumkan. Kami mengawali dengan menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan dan pengurus partai politik (parpol) di Sumenep,” kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Abdul Aziz.
Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten/ kota diberi waktu tiga hari untuk mengumumkan pendaftaran paslon bupati-wakil bupati selama tiga hari, yakni pada 24-26 Agustus 2024. “Kami juga mengumumkan pendaftaran dan persyaratan paslon di laman atau situs KPU Sumenep pada hari ini,” terangnya.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 1550 Tahun 2024, syarat untuk mengajukan paslon bupati-wakil bupati dalam pilkada setempat adalah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 minimal sebanyak 56.042 suara sah. Persyaratan pendaftaran tersebut menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk persyaratan lainnya bisa dicek di laman KPU Sumenep atau bisa berkonsultasi langsung dengan tim helpdesk pendaftaran paslon di Kantor KPU Sumenep,” ujar Aziz.
Ia menjelaskan, untuk masa pendaftaran paslon bupati-wakil bupati ke Kantor KPU Sumenep selama tiga hari, yakni pada 27-29 Agustus 2024.
Untuk dua hari pertama masa pendaftaran, yakni Selasa dan Rabu, waktu pendaftarannya sesuai jam kantor, yakni pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir masa pendaftaran, yakni Kamis, waktu pendaftaran lebih panjang, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. (tem/kun)






