Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) 18 partai politik (parpol) di Sumenep.
Komisioner KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama mengatakan, 18 parpol di Sumenep telah menyerahkan LADK melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). “Setelah penyerahan LKDK, KPU melakukan pencermatan. Kalau ada yang tidak lengkap, kami kembalikan untuk diperbaiki. Kemudian hingga batas akhir masa perbaikan, 18 parpol telah lengkap dan telah mensubmit,” terangnya, Jumat (19/01/2024).
Ia menjelaskan, dari 18 parpol tersebut, untuk Kabupaten Sumenep, hanya 16 parpol yang mengajukan calon legislatif (caleg). 2 parpol lainnya tidak mengajukan caleg di Sumenep. “Tetapi untuk LADK ini memang diwajibkan bagi semua parpol, meski tidak mengajukan caleg. Parpol tetap harus membuat rekening dana kampanye (RKDK), kemudian melaporkan pemasukan, pengeluaran, dan saldo akhir,” paparnya.
Dari LADK yang tercantum dalam Sikadeka, untuk Kabupaten Sumenep tercatat dana awal kampanye terbesar dimiliki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan terkecil adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Untuk PKB, dilaporkan saldo awal di RKDK sebesar Rp 1.000.000. Kemudian pemasukan sebesar Rp 635.471.889. Sedangkan pengeluaran Rp 381.092.918, sehingga saldo akhir Rp 254.378.970. Sedangkan PKN, saldo awal di RKDK sebesar Rp 200.000, pemasukan Rp 0, dan pengeluaran Rp 0. “Kami telah mengumumkan LADK di papan pengumuman dan web KPU. Jadi KPU ini kewenangannya hanya menerima kemudian mengumumkan LADK,” ujar Deki.
Ia menambahkan, setelah LADK di-publish, nanti akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk provinsi, kemudian akan didistribusikan ke daerah. Hasil audit nantinya patuh atau tidak patuh. “Dalam audit itu, parpol harus bisa menjelaskan sumber dana kampanye dan peruntukannya. Termasuk harus bisa menjelaskan, mengapa kok pengeluaran Rp 0, dan seterusnya,” ungkap Deki. (tem/kun)






