Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) caleg DPRD Sumenep. Dalam DCS itu tercantum nama 580 caleg dari 16 parpol.
“Awalnya yang didaftarkan ke KPU ada 695 bacaleg. Kemudian ketika verifikasi administrasi, menyusut menjadi 659 bacaleg. Saat verifikasi lagi, ada 79 bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga yang masuk DCS sebanyak 580 caleg,” kata Ketua KPU Sumenep, Rahbini, Selasa (22/08/2023).
Ia memaparkan, KPU Sumenep telah mengumumkan nama-nama caleg yang ada di DCS kepada masyarakat melalui media massa serta di laman KPU Kabupaten Sumenep.
Sesuai pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, setelah diumumkan, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum di DCS
“Nama-nama calon sementara itu diumumkan untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap para caleg yang ada di DCS itu sampai 28 Agustus 2023,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, nama-nama caleg yang tercantum dalam DCS tersebut masih bisa berubah, baik nama, nomor urut, maupun jumlah caleg.
BACA JUGA:
Baru Dilantik, Bawaslu Sumenep Tancap Gas Pelototi DCS
“Yang penting ada di DCS. Kalau yang sudah dinyatakan TMS dan tidak masuk DCS ya tidak bisa diubah. Perubahan itu diperbolehkan selama masa pencermatan DCS. Kalau sudah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), itu sudah final dan tidak bisa lagi diubah,” ujarnya. [tem/but]






