Sampang (beritajatim.com) – Rapat pleno rekapitulasi manual yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang diwarnai protes sejumlah wartawan. Pasalnya, mereka dilarang masuk untuk melakukan liputan.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (1/3/2024) di Gedung Olahraga (GOR) Sampang. Para wartawan yang telah menunjukkan id card tetap dilarang masuk oleh panitia. Alasannya, panitia telah mengirim surat kepada ketua asosiasi wartawan.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) koordinator daerah Madura, Kamuluddin, menyayangkan aturan tersebut.
“Seharusnya tidak ada larangan bagi pers untuk melakukan liputan karena sudah diatur undang-undang,” tegasnya, Sabtu (2/3/2024).
Sementara itu, ketua KPU Sampang Addy Imansyah mengakui adanya batasan jumlah wartawan yang boleh masuk ke gedung untuk meliput kegiatan rekapitulasi.
“Memang ada batasan jumlah jurnalis yang bisa masuk ke gedung yakni sebanyak sepuluh orang. Sehingga, bisa diatur oleh rekan-rekan media secara bergantian,” ujarnya.
Namun, setelah bersitegang, akhirnya para wartawan diperbolehkan masuk dengan syarat harus mendaftar ke panitia dan mendapatkan id card khusus untuk liputan di dalam ruangan rekapitulasi penghitungan suara manual tingkat kabupaten. [sar/beq]






