Ponorogo (Beritajatim.com) – KPU Kabupaten Ponorogo mewajibkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati petahana, Sugiri Sancoko-Lisdyarita untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN). Kewajiban itu berlaku saat masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Pada tahapan masa kampanye, memang diwajibkan untuk cuti,” kata Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi pada Senin (9/9/2024).
Arwan menjelaskan, kewajiban CLTN tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Berdasarkan aturan ini, kata Arwan, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali di wilayah yang sama, harus mengambil cuti selama masa kampanye.
“Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti kendaraan dinas, rumah dinas, hingga asisten pribadi,” jelas Arwan.
Arwan menegaskan aturan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU Pusat terkait pelaksanaan kampanye Pilkada 2024. Lebih lanjut, Ia menyebutkan bahwa nantinya cuti akan diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.
“Cuti ini akan diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan pasal 70 UU Pilkada,” ungkap Arwan.
Selama masa CLTN, jabatan Bupati Ponorogo akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs) yang akan menjalankan tugas bupati hingga masa cuti berakhir. Mekanisme penggantian sementara ini, akan dilakukan setelah bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali dan mengajukan izin cuti ke Gubernur dan menyampaikan tembusannya kepada KPU.
“Kita menunggu petunjuk teknis dari PKPU Kampanye, ya terutama terkait mekanisme pengisian jabatan sementara,” pungkas Arwan. [end/beq]






