Pasuruan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan memecat dua anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Sebabnya, dua PPS tersebut terbukti tidak netral dengan mendukung salah satu calon bupati.
Kedua anggota PPS yang diberhentikan adalah Imam Muchlisin dari Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, dan Mujib Ridwan dari Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan. Keputusan pemecatan ini diambil setelah KPU melakukan proses klarifikasi dan verifikasi yang mendalam. Hasilnya, kedua anggota PPS tersebut terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
“Tindakan mereka jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara Pemilu,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM, Muhammad Rois, Jumat (22/11/2024).
KPU Pasuruan telah mengirimkan surat resmi kepada kepala desa masing-masing untuk melakukan pergantian terhadap kedua anggota PPS yang bersangkutan.
“Kami berharap kepala desa dapat segera menindaklanjuti surat kami agar proses pergantian dapat berjalan lancar,” tambah Rois.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah lebih dulu merekomendasikan pemecatan terhadap kedua anggota PPS tersebut. Bawaslu menilai tindakan mereka telah melanggar aturan dan berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.
Dengan adanya tindakan tegas dari KPU ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi penyelenggara Pemilu lainnya dan menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Pasuruan. [ada/beq]






