Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan masih menunggu kepastian dari KPU RI terkait jadwal pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa jadwal PSU masih mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU RI.
“Kita tunggu kepastian dari KPU RI, karena dalam rapat koordinasi kemarin, jadwal tahapan masih ada di juknis KPU RI. Sampai detik ini, jadwal tersebut masih belum ditentukan,” ujar Noviano, Selasa (4/3/2025).
Empat TPS yang akan menggelar PSU tersebut adalah:
- TPS 001 Desa Kinandang
- TPS 004 Desa Kinandang
- TPS 001 Desa Nguri
- TPS 009 Desa Selotinatah
Pemungutan suara ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan.
KPU Magetan berkomitmen untuk melaksanakan PSU sesuai dengan aturan yang berlaku setelah mendapat kepastian dari KPU RI. Masyarakat diharapkan tetap menunggu informasi resmi terkait jadwal pelaksanaan PSU ini agar dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi secara maksimal. [fiq/beq]






