Blitar (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Blitar resmi mencoret Partai Buruh dari kepesertaan Pemilu 2024. KPU Kota Blitar pun telah membuat SK Pembatalan Kepesertaan Pemilu untuk Partai Buruh.
Dengan begitu maka perolehan suara Partai Buruh di Kota Blitar pada Pileg 2024 dianggap tidak sah. Bila ada warga yang mencoblos Partai Buruh dalam surat suara maka dianggap tidak sah.
“Itu sudah sesuai dengan regulasi, dimana yang tidak punya atau tidak melaporkan dana kampanye baik laporan awal dana kampanye itu kemudian kita batalkan pencalonannya atau kepesertaannya,” kata Rangga Bisma Aditya, Komisioner KPU Kota Blitar, Minggu (21/1/2024).
Pencoretan ini dilakukan oleh KPU Kota Blitar dengan dasar tidak adanya laporan dana awal kampanye (LADK) yang diserahkan oleh Partai Buruh. Bukan hanya itu, Partai Buruh diketahui juga tidak mengumpulkan rekening dana kampanye ke KPU Kota Blitar.
Sehingga sesuai dengan regulasi, maka Partai Buruh resmi dicoret oleh KPU Kota Blitar dari kepesertaan Pemilu 2024. “Jadi posisinya hari ini khusus di Kota Blitar, itu sudah kita putuskan dan sudah kita keluarkan SK untuk kita batalkan kepesertaannya di Pemilu 2024,” tegasnya.
Sejak awal tahapan Pemilu 2024, memang Partai Buruh sangat pasif di Kota Blitar. Bahkan partai baru tersebut tidak mendaftarkan satu Caleg DPRD di KPU Kota Blitar.
Kini di tahapan kampanye umum, KPU Kota Blitar resmi mencoret Partai Buruh dari kepesertaan Pemilu 2024. Dengan begitu maka Partai Buruh dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye di Bumi Bung Karno.
“Yang tidak boleh berkampanye (Partai Buruh) hanya khusus di Kota Blitar saja, karena kita sudah mengeluarkan SK pencoretan kepesertaan,” tutupnya. [owi/suf]






