Blitar (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar membuka lowongan untuk mengisi 220 Pantarlih. Proses rekrutmen Pantarlih ini sudah dibuka sejak tanggal 13 Juni 2024 dan masih dibuka hingga sekarang.
Total kebutuhan tenaga untuk petugas Pantarlih di Kota Blitar sendiri mencapai 220 orang. Masyarakat yang berminat untuk menjadi bagian penyelenggara Pilkada serentak 2024 mendatang pun bisa langsung mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, akan ditempatkan dua Pantarlih. Sementara, untuk TPS dengan jumlah pemilih di bawah 400 orang, hanya satu Pantarlih yang akan bertugas,” kata Gunawan, Komisioner KPU Kota Blitar periode 2019-2024.
Lantas apa saja yang menjadi syarat seseorang bisa menjadi petugas Pantarlih. Berikut syarat dan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon petugas Pantarlih Pilkada Kota Blitar :
Surat pendaftaran
Daftar riwayat hidup
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Pas foto
Surat pernyataan
Surat keterangan
Adapun kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh calon Pantarlih adalah sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia (WNI)
Minimal berusia 17 tahun
Berdomisili di dalam wilayah kerja. [owi/aje]






