Tuban (beritajatim.com) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tuban menyisakan anggaran sebesar Rp 7 miliar dan kini anggaran tersebut harus dikembalikan.
Dalam laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban anggaran tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, sehingga sesuai regulasi hal itu wajib dikembalikan ke kas daerah.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Tuban, Gunawan Wihandono mengatakan bahwa sisa anggaran Pilkada tahun 2024 kemarin sebesar Rp 7 Miliar.
“Sudah kami kembalikan sisa anggaran tersebut ke Pemkab Tuban melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 11 April 2025,” ujar Gunawan Wihandono. Senin (28/04/2025).
Ia menjelaskan, bahwa sesuai regulasi yang ada, setelah 3 bulan penetapan pasangan calon pemilihan Kepala Daerah yang terpilih, anggaran hibah harus dikembalikan.
“Regulasinya 3 bulan setelah penetapan paslon terpilih wajib dikembalikan,” kata Gunawan sapanya.
Adapun anggaran total dalam pelaksanaan Pilkada 2024 kemarin sebanyak Rp 66 miliar dan sisa Rp 7 miliar ini merupakan usaha dari KPU Tuban dalam melaksanakan segala tahapan-tahapan Pilkada.
“Kami sudah berusaha dalam penyerapan anggaran ini dalam program-program kita atau kegiatan yang sudah kami rencanakan. Namun, tidak bisa anggaran itu dipaskan atau sampai habis begitu,” tutup Gunawan. [ayu/aje]






