Mojokerto (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan pemungutan suara Pemilu digelar pada 14 Februari 2024. Dalam gelaran pemilu tersebut, KPU bakal mengatur batas usia bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kalau Rancangan PKPU tentang pembentukan badan adhoc pada Pemilu 2024 itu memang ada. Untuk menjadi PPK minimal 17 tahun dan tidak ada batas maksimal,” ungkap Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, Sabtu (15/10/2022).
Syarat usia minimal yang ditetapkan untuk bisa menjadi anggota PPK hingga KPPS pada Pemilu 2024 adalah 17 tahun dan tidak ada batas maksimal. Namun, lanjut Zainul, ada klausul ketika masa pandemi dan endemi. Pihaknya pun mempertanyakan saat ini, belum ditentukan Indonesia masih pandemi atau endemi.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemilu-2024″]
“Sekarang pertanyaannya, apa sekarang pandemi atau endemi? Kalau kita masih pandemi, Undang-undang Bencana Non Alam belum dicabut. Itu persoalannya. Jadi kalau masa pandemi, usia PPK 20-50 tahun. Nah ini yang kita tidak tahu, apakah dicabut setelah PKPU ditetapkan atau sebelumnya,” katanya.
Meskipun saat ini Rancangan PKPU tersebut tenggah digodok, namun lanjut Zainul, apakah masa pandemi Covid-19 sudah berakhir. Dalam aturan pasal 34 ayat 1 hanya disebutkan usia minimal yakni berusia 17 tahun.
Pemilu 2024 nanti diprediksi akan jadi masa yang sangat sibuk bagi para petugas ad hoc KPU, meliputi PPK, PPS dan KPPS. Seperti Pemilu 2019, pemungutan suara akan dilakukan serentak untuk memilih calon eksekutif dan legislatif pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada pemilu 2019, ratusan KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia. KPU pada 16 Mei 2019 menyebut jumlah KPPS yang meninggal ada 486 jiwa. Di luar itu, ada 4.849 orang petugas KPPS yang sakit. Bila jumlah petugas KPPS yang meninggal dan yang sakit dijumlah, maka total ada 5.335 orang. [tin/suf]






