Gresik (beritajatim.com) – Lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kabupaten Gresik terus melakukan persiapan menghadapi pilkada serentak pada pada November 2024. Terkait dengan itu, KPU setempat mengundang seluruh partai politik di Gresik dalam rangka sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
Dalam aturan itu, KPU memaparkan aturan main serta persyaratan cabup maupun cawabup yang maju sebagai kandidat.
Sesuai alur dan tahapan, pasangan calon bisa mendaftarkan diri pada 27-29 Agustus mendatang. Lalu, diikuti oleh pemeriksaan kesehatan masing-masing kandidat hingga 2 September 2024.
“Dalam proses tersebut, kami juga akan meneliti berkas administrasi yang dilampirkan. Termasuk memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas,” ujar Ahmad Bashiron, Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Jumat (12/7/2024).
Ia menambahkan, secara umum syarat pendaftaran tidak jauh berbeda dengan gelaran pilkada sebelumnya. Namun, secara tegas, regulasi tersebut melarang calon bupati yang pernah berstatus sebagai terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak ada persyaratan khusus.
“Salah satunya wajib melampirkan surat keterangan dari pengadilan dan surat keterangan catatan di kepolisian,” imbuhnya.
Hal yang sama kandidat kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPR RI atau DPRD terpilih wajib mengundurkan diri sebelum mendaftar ke KPU Gresik.
“Setelah melewati seluruh proses pendaftaran. Kami akan menetapkan pasangan calon pada 22 September. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September 2024,” ungkap Bashiron.
Yang tidak kalah penting lanjut dia, batasan usia para kandidat bupati dan wakil bupati Gresik minimal 25 tahun. Angka itu terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024. Kami juga akan aktif berkomunikasi dengan masing-masing LO parpol untuk mendampingi proses pendaftaran,” urainya.
Sementara itu, Ketua KPU Akhmad Taufik berharap agar gelaran Pilkada 2024 berjalan aman dan kondusif. Pihaknya juga menyampaikan agar para kandidat nanti mampu menyusun visi misi dan program kerja untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Visi dan misi menjadi salah satu syarat untuk dilampirkan. Termasuk juga menjadi salah gagasan untuk meraih dukungan,” pungkasnya. [dny/ian]






