Gresik (beritajatim.com) – Menjelang pemilihan umum serentak besok (14/2) pagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik memusnahkan 9.949 surat suara yang dinyatakan rusak maupun kelebihan pengiriman.
Dari jumlah tersebut, rinciannya masing-masing terdiri dari surat Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten.
“Sesuai regulasinya bahwa H-1 pemungutan suara harus dimusnahkan. Salah satu pertimbangannya agar tidak disalahgunakan,” kata Ketua KPU Gresik Akhmad Roni, Selasa (13/02/2024).
Ia menambahkan, terkait pemungutan suara. KPU mengingatkan masyarakat datang ke TPS sesuai waktu yang ditentukan. Termasuk membawa identitas pribadi, dan formulir yang telah diberikan oleh petugas KPPS di masing wilayah.
“Penghitungan suara nanti ditargetkan rampung di hari yang sama. Untuk selanjutnya dilakukan rekapitulasi berjenjang mulai tingkat desa hingga kecamatan,” imbuhnya.
Pemilu serentak yang digelar di Kabupaten Gresik besok 14 Februari 2024. Diikuti sebanyak 961.992 pemilih. Dari jumlah itu, tersebar di 3.673 TPS di 356 kelurahan/desa serta 18 kecamatan.
Sementara jumlah pemilih terbanyak ada di Kecamatan Menganti dengan 95.328 orang. Sedangkan pemilih terendah di Kecamatan Tambak Pulau Bawean dengan jumlah 22.170 pemilih. [dny/ian]






