Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota membuka lowongan kerja sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut Pantarlih.
Sebagai informasi, Pantarlih merupakan badan Ad Hoc yang dibentuk untuk membantu KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 mendatang.
Pantarlih Pemilu 2024 merupakan perpanjangan tangan KPU yang berada di bawah jajaran PPS. Adapun tugas Pantarlih yaitu melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
[berita-terkait number=”5″ tag=”lowongan”]
Berikut persyaratan yang dibutuhkan sebagai Pantarlih Pemilu 2024.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja diseluruh Indonesia
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
Kelengkapan dokumen
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
- Surat pernyataan sehat secara rohani
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih tanggal 27 Januari – 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih tanggal 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023
Perlu diketahui, seluruh tahapan rekrutmen ini tidak dipungut biaya apapun. Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan.
Persyaratan tersebut bisa diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan/Kecamatan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. (nap)






