Bondowoso, (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebanyak 1.200 unit.
Jumlah ini berkurang lebih dari separo dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak Februari 2024 lalu.
Komisioner KPU Kabupaten Bondowoso, Imroatul Husnah mengatakan, berkurangnya jumlah TPS sebab perbedaan aturan.
“Di Pemilu 2024 kemarin ada 2.432 TPS dan 2 loksus (lokasi khusus). Untuk Pilkada yang digelar 27 November 2024 nanti ada 1.200 TPS dan 1 loksus,” ungkap Imroatul kepada BeritaJatim.com, Jumat (26/7/2024).
Menurut perempuan yang karib disapa Iim ini, jumlah TPS itu dipengaruhi aturan perihal kapasitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
“Di pemilu kemarin per TPS maksimal 300 DPT. Sedangkan di Pilkada 2024 maksimal 600 DPT per TPS,” sebutnya.
Berkurangnya jumlah TPS ini sempat disoroti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso.
Saat uji petik ke beberapa wilayah pelosok, Bawaslu Bondowoso menganalisis bahwa ada potensi kerawanan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024.
“Sebab secara geografis ada beberapa wilayah yang jarak pemukiman warga jauh dari TPS. Kami menilai ini rawan dari sisi minimnya partisipasi pemilih,” ungkap Komisioner Bawaslu Bondowoso, Sholikul Huda beberapa waktu lalu.
Bawaslu merekomendasikan penambahan TPS di wilayah – wilayah rawan tersebut.
Hal itu direspon KPU Bondowoso. Bahwasannya sulit untuk ada penambahan lagi TPS di Pilkada 2024.
“Untuk penambahan TPS terus terang susah,” jawab Imroatul Husnah, Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bondowoso.
Pihaknya mengaku juga sudah turun ke wilayah-wilayah pelosok yang medannya sulit menuju TPS.
“Itu secara geografis memang tidak bisa diubah. Misalnya jalannya berbatu, setapak, naik turun gunung itu kan gak bisa diubah,” katanya.
Menurutnya, kewenangan untuk memutuskan penambahan TPS itu ada di ranah KPU Provinsi.
“Itupun melibatkan 3 divisi yaitu data, SDM dan Kul (Keuangan dan Logistik). Provinsi pasti kan itung-itungannya berbasis data,” kata Iim.
Ia menganggap, tidak semudah itu memutuskan penambahan TPS. Husnah mengumpamakan 4 TPS yang memiliki DPT yang timpang.
“Misal ada 4 TPS. TPS 1-3 DPT nya 300, sedangkan TPS 4 DPT nya 700. Maka daripada menambah TPS baru, tentu kelebihan DPT di TPS 4 itu digeser ke TPS 1,2 atau 3. Yang masih ada ruang kosong,” urainya. (awi/ian)






