Bojonegoro (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro angkat bicara soal pencoretan empat calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Pencoretan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bojonegoro, Lia Andriyani mengatakan, pencoretan peserta Pemilu 2024 itu baru dilakukan setelah adanya penetapan DCT ini karena setelah menerima surat pemberitahuan dari KPU yang ditujukan ke Sekwan dan Bawaslu mendapat tembusan.
“Setelah surat balasan dari Sekwan itu disinkronkan dengan data DCT ternyata ada yang terdaftar menerima gaji dari negara,” ujarnya, Selasa (26/12/2023).
Pihaknya mengaku sebelum dicoret juga telah melakukan imbauan untuk mengundurkan dirim. Akan tetapi, lanjut dia, pada 29 September ada surat edaran yang menyatakan ketika pada waktu ditetapkan DCT tidak mengundurkan diri dalam jangka waktu satu bulan, maka harus dicoret. “Setelah tanggal 3 Desember ditetapkan itu, Bawaslu kemudian mengirim surat saran perbaikan dan pada tanggal 5 Desember ditindaklanjuti oleh KPU sudah dicoret,” terangnya.
Sementara Ketua KPU Bojonegoro Fathurrohman mengaku, pencoretan terhadap empat DCT dilakukan karena mereka diketahui mendapat gaji dari negara dalam hal ini APBD. Keempatnya ada yang bertugas sebagai tenaga ahli dan driver. “Empat caleg itu karena diketahui selama ini menerima honor dari anggaran pemerintah, dalam hal ini menggunakan APBD,” ujarnya.
Sekadar diketahui, empat caleg yang sebelumnya telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dicoret itu yakni, Mohammad Hanafi dan Muchammad Sulthon Rif’an dari Partai Demokrat, serta dua lainnya Imam Mualim dari PPP dan Ali Mustofa dari PAN. [lus/kun]






