Surabaya (beritajatim.com) – Isu merger antara dua raksasa teknologi, Grab dan GoTo, terus bergulir di berbagai media. Menanggapi spekulasi ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan posisinya. Meskipun sistem pengawasan merger di Indonesia menganut mandatory post-merger notification, yang berarti notifikasi wajib dilakukan setelah transaksi efektif. KPPU memastikan akan melakukan penilaian menyeluruh jika merger ini benar-benar terjadi dan diberitahukan secara resmi.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU baru dapat melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak. Notifikasi wajib dilakukan maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.
“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” jelas M. Fanshurullah Asa.
Sebagai langkah preventif, KPPU telah memulai penelitian mandiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.
Nantinya, jika transaksi dinotifikasikan, KPPU akan melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh sebagaimana diatur dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023. Penilaian ini akan mencakup berbagai analisis krusial, antara lain:
* Hambatan masuk pasar
* Potensi perilaku anti persaingan
* Efisiensi
* Kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional
* Pengembangan teknologi dan inovasi
* Perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
KPPU juga mengimbau para pelaku usaha untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri sebelum melakukan transaksi.
“Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegas M. Fanshurullah Asa.[rea]






