Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah memulai penyelidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI.
KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
Namun Ali belum mau menjelaskan identitas para tersangka. Termasuk pihak mana saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Ketika penyidikan ini dianggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali.
Dia berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya. Begitu juga dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat dibutuhkan.
“Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” tegas Ali. (ted)






