Surabaya (beritajatim.com) – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang nomor satu di Bangkalan ini ditetapkan tersangka atas kasus dugaan jual beli jabatan. Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Abdul Latif Amin Imron sempat dibawa ke Polda Jatim, Rabu (7/12/2022) petang.
Menanggapi penangkapan yang dilakukan KPK tersebut, Suryono Pane, kuasa hukum Abdul Latif Amin Imron mengatakan, dalam menangani kasus ini KPK terlalu berlebihan dan ada kesan pencitraan.
“Kalau dipanggil KPK harusnya ya langsung dibawa ke KPK, ini kenapa harus dibawa kesini (Polda) dulu. Dan disini hanya seremonial saja, ada 3 atau 4 pertanyaan dan ga masuk pokok materi,” ujarnya, Rabu (7/12/2022).
Kaitannya dengan materi pokok perkara, dia menambahkan sebelum pemeriksaan dirinya sudah bertemu dengan lima tersangka dan semua menyatakan selama proses seleksi assessment yang disangkakan oleh KPK bahwa Bupati minta uang.
“ Tidak pernah sama sekali, dan mereka tidak pernah juga menyerahkan uang ke bupati,” tegasnya.
Terkait siapa yang komuniasi dan siapa yang meminta uang, Suryono Pane mengatakan hal itu yang menjadi tanda tanya besar pihaknya.
“Bupati kan tidak menerima uangnya, yang menerima dan komunikasi adalah pansel yaitu Sekda, PLT BKD, kemudian ada satu Namanya Erwin, ini lebih ke rekayasa hukum,”ujarnya.
Fakta hukumnya pada saat pemeriksaan awal mereka diarahkan, padahal uang itu tidak sepersen pun sampai kepada bupati.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jual-beli-jabatan-bangkalan”]
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan sebagai tersangka suap jual beli jabatan.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah 14 lokasi berbeda. Diantaranya rumah pribadi bupati, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.
Kemudian Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. [uci/ted]






