Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 Gatut Sunu Wibisono (GSW) bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati. Keduanya ditahan atas dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 s.d. 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung periode 2025–2030 Gatut Sunu Wibisono (GSW) bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati.
“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan TPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” papar Asep.
Dalam kesempatan itu, Asep mengatakan KPK turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kabupaten Tulungagung ini. “Khususnya kepada masyarakat Tulungagung, Polres Tulungagung, dan Polres Sidoarjo yang telah memfasilitasi pemeriksaan terhadap para terduga pelaku,” ujar Asep. (kun)






