Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dari Partai Demokrat Isyah Ansori dalam penyidikan terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono yang juga Tim Sukses Bupati dan Pemilik CV Srikandi.
“Hari ini Kamis (22/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan kedua saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (22/1/2026).
Selain itu, KPK juga memeriksa Slamet Haryanto (Kader PKB Ponorogo), Sugeng Srikandi (Pengusaha kontraktor listrik dan pertanian di Ponorogo), Ahmad Khoiril Fathoni (Swasta), Sukarsinah / Puji Rahyu (Swasta), Puji Raharjo (Swasta), Agus Prasetya (Swasta), Dodik Junaidi (Swasta), dan Lutfi Khoirul Zamroni Alias Roni (Swasta).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edhi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo Diah Ayu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Ponorogo Agung Riyadi, dan Ivan Yoko Wibowo Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Ponorogo.
Selain itu, KPK juga memanggil Singgih Cahyo Wibowo (Wiraswasta / Keponakan Bupati Sugiri Sancoko), Bandar (P3K Paruh Waktu Bag Umum Setda Kabupaten Ponorogo (Ajudan Bupati), dan Dian Vivit Pahalaningrum (Istri Yunus Mahatma).
KPK juga memeriksa belasan saksi lainnya. Mereka adalah, Arif Pujianan (Kabid Mutasi Kabupaten Ponorogo) Ninik Setyowati (Kades Bajang), Indah Bekti Pertiwi (Swasta), Mujib Ridwan (PPK RSUD Dr. Harjono S Ponorogo), Wahyu Niken (Staf bag Umum RSUD Sekretaris Dir RSUD), Endrika Dwiki Christianto (Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo), Evitalia Puspita Dewi Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo, dan Madha Agsyanohabi Rukmanda (Pegawai Bank Jatim Kantor Kas Ponorogo).
Kemudian, Setya Mega Uyung (Swasta), Sri Yanto (Swasta), Oki Widyanarto (PNS Disbudparpora Kabupaten Ponorogo) Imam Muslihin (PNS Disbudparpora Kabupaten Ponorogo), Daris Fuadi (Swasta), Rahayu Lestari (Swasta), Dyan Nurcahyanto (Swasta), Eko Agus Supriadi (Swasta), Sugiri Heru Sancoko Als Heru Sangoko (Swasta), Ferry Dian Kristianto (Tenaga Kontrak Bag Umum Sekda), Mela Ristiawan Staf Pendukung Bag Sanitarian RSUD), Retno Eri (Kabid Keuangan RSUD), dan Atul Admin (CV Cipto Makmur Jaya).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030, Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo yang telah menjabat sejak tahun 2012 hingga sekarang, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD. (hen/ted)






