Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa sejumlah pejabat dalam penyidikan dugaan suap pengelolaan dana hibah DPRD Jawa Timur.
Pada saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa 13 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dalam kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
“Hari ini KPK kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (15/3/2023).
Ali memaparkan, saksi yang diperiksa adalah:
– Mohamad Hasan Busri (Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan Jembatan Bina Marga Pamekasan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur),
– Yudi Hariyanto (Kasi Pemeliharaan UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Prov Jawa Timur), dan
– Khoirul Imam Ansori (Staf Pengelola Data UPT PJJ Pamekasan Dinas PU Bina Marga Prov Jawa Timur).
Ali tidak menjelaskan kaitan para saksi dalam kasus ini.
Baca Juga:
KPK Periksa 21 Ketua Pokmas Soal Suap Hibah DPRD Jatim
Selain itu KPK juga kembali memeriksa saksi yang merupakan Ketua Pokmas. Sebanyak 13 Ketua Pokmas diperiksa, yaitu:
– Yani Sulastri (Ketua Pokmas Aulia Raya),
– Musarrofah (Ketua Pokmas Molya Jaya),
– Abd Mani Bin Jausih (Ketua Pokmas Sinar Pagi),
– Ropik (Ketua Pokmas Hasil Bumi),
– Khozairi (Ketua Pokmas Toron Nipa),
– Hafi Ketua Pokmas Sariwijaya),
– Mislimah (Ketua Pokmas Aldi Jaya),
– Pak Rosidi (Ketua Pokmas Kekasih Hati),
– Hosnawiyah (Ketua Pokmas Salam Rindu),
– Moch Jadi (Ketua Pokmas Wildan Putra),
– Ruham (Ketua Pokmas Lautan Api),
– Moh. SodikKetua Pokmas Labeng Barokah), dan
– Abd Rohman (Ketua Pokmas Putra Jaya Satu).
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Pamekasan Jawa Timur,” kata Ali.
Baca Juga:
Tujuh Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Suap Hibah DPRD Jatim
Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sahat Tua Simandjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW).
Dalam kasus ini, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [hen/beq]






