Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun pada Rabu (25/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang menjerat mantan Wali Kota Madiun, Maidi.
“Hari ini Rabu (25/2/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Kehadiran para saksi tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat bukti materiil mengenai aliran dana yang mengalir di lingkup pemerintahan daerah tersebut.
Daftar saksi yang diperiksa mencakup sejumlah pejabat strategis, yakni Dwi Setyo Nugroho selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Agus Tri Sukamto yang menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR. Penyidik juga mengambil keterangan dari Hesti Setyorini yang bertugas sebagai Kabid Cipta Karya di instansi yang sama.
Selain pejabat struktural, KPK turut memeriksa Guntur Yan Putranto dari Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan serta Riski Septiyanto selaku Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya. Nama terakhir yang masuk dalam daftar pemeriksaan hari ini adalah Seno Bayu Murti yang menjabat sebagai Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, red) Kota Madiun,” ujar Budi saat menjelaskan lokasi operasional tim penyidik di lapangan. Lokasi ini dipilih guna memudahkan akses koordinasi dan efisiensi waktu dalam mengumpulkan keterangan dari para ASN yang bertugas di wilayah tersebut.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan Maidi (MD) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi pemerasan dengan modus operandi pemotongan fee proyek, pengelolaan dana CSR, hingga penerimaan gratifikasi lainnya.
KPK saat ini telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa penahanan 20 hari pertama yang terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Seluruh tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap Maidi dan Rochim, penyidik menyangkakan pelanggaran Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan hukum tersebut mengatur mengenai tindakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Selain itu, Maidi bersama-sama dengan Thariq Megah juga disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang terjadi di Kota Madiun. [hen/beq]






