Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hari ini memanggil Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Nama Rafael yang juga merupakan ayah dari Mario Dandy, tersangka kasus penganiayaan melaporkan hartanya sebesar Rp56,1 miliar.
“Benar, Sdr Rafael telah hadir memenuhi undangan permintaan klarifikasi LHKPN yang dijadwalkan hari ini di Gedung KPK pukul 09.00,” ujar Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati, Rabu (1/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk mencopot Kabag Umum Dirjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terhadap Rafael telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya, pada tanggal 23 Februari 2023 .
“Dalam rangka pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung, terhadap Sdr. RAT telah dilakukan pencopotan dari jabatannya,” ujar Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).
Dia menegaskan, pencopotan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
“Saya berharap dan menghimbau masyarakat untuk terus menjaga sikap membangun secara konstruktif atas pengkhianatan atau tindakan kejahatan yang melanggar integritas tapi jangan hal itu membuat kita menyerah dalam menjalankan amanah konstitusi untuk menjaga Indonesia,” kata Sri Mulyani. [hen/beq]






