Jakarta (beritajatim.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dan alat elektronik dalam penggeledahan di sejumlah tempat di Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pada Jumat (14/7) telah selesai menggeledah beberapa lokasi di wilayah Jawa Timur, yakni Kantor PT. Perkebunan Nusantara XI di Surabaya dan Perusahaan Gula Assembagoes di Situbondo.
“Penggeledahan juga dilakukan di beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya yang ada di Kota Surabaya dan Malang,” ujarnya, Senin (17/7/2023).
Namun Ali tidak menjelaskan secara rinci kantor swasta yang dimaksud. Termasuk kediaman siapa saja yang ikut digeledah. Ali hanya menyebut, dalam penggeledahan ditemukan dokumen. Menurut Ali, proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara.
“Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara,” kata Ali. [hen/but]
BACA JUGA:






