Jakarta (beritajatim.com) – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencecar pimpinan DPRD Jatim soal mekanisme pencairan dana hibah. Pemeriksaan sendiri berlangsung di Gedung BPKP perwakilan Jatim pada Rabu (25/1/2022).
Para pimpinan DPRD Jatim yang telah diperiksa KPK adalah Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim Timur yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan sampai dengan dilakukannya pencairan dana hibah pemprov untuk program kerja masyarakat di wilayah Jatim,” ujar Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).
Ali menambahkan, sejumlah saksi juga telah diminta keterangannya pada Rabu (25/1/2023). Mereka adalah Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim Baju Trihaksoro, Kadis PU Sumber Daya Air Jatim Muhammad Isa Anshori, Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, dan Sekretaris DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono.
Kemudian saksi lain yang diperiksa adalah Staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim Angga Ariquint, Rudi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang, Kepala Desa Robatal Hodari, Camat Robatal Ahmad Firdausi.
Juga Moh. Holil Affandi dari swasta, tiga staf Bidang Rendalev Bappeda Jatim yaitu Arief Rachman Hakim, Moh. Huda Prabawa, dan Nining Lustari, serta Kabid Randalev Bappeda Jatim Ikmal Putra.
[berita-terkait number=”5″ tag=”korupsi-dana-hibah-dprd-jatim”]
“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka STPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Ali.
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [hen/beq]






