Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bendahara KONI Kota Madiun Rahma Noviarini. Pemeriksaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Hari ini Kamis (26/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Rahma Noviarini, red) dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK pernah menggeledah rumah Rahma Noviarini yang beralamat di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo-ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (27/1/2026) malam itu, dilakukan dalam kasus yang menjerat Maidi selaku Wali Kota Madiun.
Selain Rahma, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Umar Said (Wakil Ketua Yayasan Bhakti Husada Mulia), Sri Kayatin (Direktur CV MUTIARA AGUNG), Raden Roro Nirma Widyastuti (Kasubid Penatausahaan Aset – BKAD Kota Madiun), Heny Purna Irawan (swasta), Alysyah Pratiwi (ASN Dinas PUPR Kota Madiun/Staf Bidang PSDA).
Budi tidak menjelaskan, materi pemeriksaan terhadap Rahma maupun saksi lainnya. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, red) Kota Madiun,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi (MD) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM) dan Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Terhadap Maidi dan Rochim disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (hen/but)






