Lamongan (beritajatim.com) – Komisioner KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Aris Adi Leksono mengungkapkan tentang pentingnya perlindungan anak dan pemenuhan hak anak. Hal itu dia sampaikan saat mengisi sarasehan bersama jajaran Pengurus Cabang (PC) Pergunu Lamongan, di PP. Matholiul Anwar Simo, Sungelebak, Karanggeneng, Lamongan.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen PP. Pergunu itu mengatakan bahwa KPAI merupakan lembaga non-struktural yang bersifat independen dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Sehingga tugas dan fungsi KPAI pun telah diatur dalam Undang-Undang.
“Fungsi utama KPAI itu pengawasan terhadap penyelenggaran perlindungan anak sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” ujar Aris, Rabu (3/5/2023).
BACA JUGA:
Sarasehan Harlah Ke-71 Pergunu Lamongan, Guru Jadi Pelopor Gerakan Ramah Anak
Aris juga menuturkan bahwa perlindungan anak sangat penting, karena menyangkut masa depan bangsa dan negara. Di KPAI sendiri, sebut Aris, dibagi menjadi dua klaster, yakni klaster pemenuhan hak anak dan klaster perlindungan khusus anak.
“Yang dimaksud dengan anak di sini adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara,” terangnya.
Ditegaskan Aris, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar tetap hidup, tumbuh kembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
BACA JUGA:
Ramai Program Beasiswa Perintis Dipersoalkan, Pergunu Lamongan Angkat Bicara
“Mengapa perlindungan anak penting, karena jumlah anak ini berkisar 50 persen dari jumlah penduduk, anak belum mampu mandiri, anak masih dalam proses perkembangan fisik, maupun mental. Selain itu, masa depan bangsa juga tergantung pada anak, yang merupakan amanah tuhan,” bebernya.
Lebih lanjut, Aris menyebutkan, klaster perlindungan anak di era otda (otonomi daerah) diwujudkan melalui ‘KLA’ meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan. Lalu pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta perlindungan khusus anak.
“Hak dan kewajiban anak sudah diatur dalam Undang-Undang. Penyelenggaraan perlindungan anak ini berasaskan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip hak konvesi hal anak yakni non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup bagi perkembangan serta penghargaan terhadap pendapat anak,” sebutnya.
Begitu pun dengan hak anak dalam satuan pendidikan, Aris menyatakan bahwa anak harus dilindungi dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lainnya.
BACA JUGA:
Lamongan Jadi Pilot Project Aplikasi Gurumerdeka.id
“Anak dalam satuan pendidikan wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan lainnya. Perlindungan yang dimaksud ini dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan atau masyarakat,” tandasnya.
Aris juga mengajak kepada para peserta sarasehan agar bersama-sama mewujudkan madrasah ramah anak dan menanggulangi 3 dosa besar pendidikan, yakni perundungan atau bullying kekerasan fisik, kekerasan seksual dan intoleransi melalui beberapa langkah strategis.
“KPAI terus mengajak satuan pendidikan untuk bersama-sama memaksimalkan sekolah ramah anak, yang diperkuat dengan sosialisasi secara massif yang ditindaklanjuti dengan menyusun pedoman teknis implementasi, pembentukan satgas, bimtek, monitoring dan evaluasi. Dengan demikian target tujuan pendidikan atau pembelajaran ramah anak pun tercapai,” tutupnya. [riq/suf]






