Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menindaklanjuti insiden dibukanya kotak suara di luar prosedur di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Tindakan di luar prosedur itu diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara Pemilu di tingkat TPS dan kecamatan.
“Ada dua pelaku yang langsung diamankan aparat kepolisian atas insiden dibukanya kotak suara itu. Bawaslu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Ach. Zubaidi, Senin (19/2/2024).
Ia menjelaskan, terhadap kasus tersebut, Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi agar KPU melakukan pengecekan terhadap kotak suara yang dibuka itu, melalui PPK dengan melibatkan saksi partai politik (Parpol) dan saksi pasangan calon (Paslon), kemudian Panwascam setempat, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan. “Upaya pengecekan disana itu ranah KPU dan jajarannya. Bawaslu sebatas mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Ia menerangkan, hasil dari pengecekan itu akan menentukan langkah berikutnya. “Bisa saja nanti disandingkan data C plano dan C hasil. Bisa juga dari hasil kajian memutuskan penghitungan ulang, atau bahkan pemungutan suara ulang. Jadi kami juga masih menunggu hasil pengecekan KPU,” paparnya.
Selain di Kecamatan Arjasa, Bawaslu Kabupaten Sumenep juga memproses laporan dan informasi dugaan kecurangan Pemilu di Pulau Sepudi dan Pulau Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken. Di Pulau Sepudi, dilaporkan ada TPS yang tidak ada anggota KPPS saat penghitungan suara. Sedangkan di Pulau Pagerungan Kecil, warga mengadukan ada puluhan surat suara atas nama warga yang sedang merantau, sudah dicoblos orang lain.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 27 Kecamatan. 9 kecamatan diantaranya merupakan kecamatan Kepulauan, dan 18 lainnya kecamatan daratan. Jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Sumenep sebanyak 877.135 orang, tersebar di 3.863 tempat pemungutan suara (TPS), baik di wilayah daratan maupun di kepulauan.
Pemilu serentak 2024 kembali mengukuhkan diri sebagai agenda kolosal demokrasi yang menjadikannya pemilu serentak satu hari terbesar di dunia dengan kerumitan teknis yang begitu luar biasa.
Pemungutan suara dilaksanakan di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 kelurahan/desa, dan 128 kantor perwakilan Republik Indonesia. Terdapat 823.236 tempat pemungutan suara (TPS), dengan rincian 820.161 TPS dalam negeri dan 3.075 TPS luar negeri yang melayani total 204.807.222 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT). [tem/suf]






