Surabaya (beritajatim.com) – Pengungkapan perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang telah menjerat enam tersangka, termasuk di wilayah Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim), disoroti oleh pakar hukum tata negara, yang meminta aparat penegak hukum tidak hanya menjerat pejabat daerah melainkan harus memiliki keberanian untuk menyentuh jejaring korporasi besar yang menjadi jantung masalah. Permintaan ini disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, SH.,MH.
Ben—sapaan akrabnya—mengatakan bahwa institusi yang menangani perkara korupsi sistematis, lintas daerah, dan melibatkan vendor besar, harus memiliki keberanian ekstra. Menurutnya, korupsi skala besar seringkali membuat aparat penegak hukum di daerah justru mengecil.
“Inilah problem klasik, ketika korupsinya besar, banyak aparat penegak hukum di daerah justru mengecil,” ujarnya.
Ben menyoroti pola ironis penegakan hukum: aparat seringkali terlalu cepat masuk ke kasus administratif, namun bergerak lambat pada kasus besar seperti Chromebook yang pola mark-up-nya terlihat terang benderang.
“Ini menunjukkan satu hal, banyak aparat penegak lebih berani pada kasus yang ringan, tetapi goyah pada kasus yang berat. Mereka sering keliru membaca batas antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Padahal korupsi selalu membutuhkan niat jahat yang nyata dan perbuatan konkrit yang menyebabkan kerugian negara yang riil—bukan dugaan, bukan potensi, bukan prasangka,” bebernya.
Untuk perkara korupsi yang berbasis pengadaan, korporasi adalah aktor utama. Menurutnya, kalau ada perusahaan yang memenangkan tender secara berulang di banyak daerah dengan pola yang sama, itu bukanlah kebetulan, melainkan skema terstruktur.
“Masalahnya, lagi-lagi, aparat penegak hukum sering memilih jalan yang paling mudah: menjerat pejabat pemerintah sebagai kambing hitam, sementara korporasi yang menikmati keuntungan besar justru dibiarkan bersembunyi di balik badan hukum,” kritiknya.
Ben menegaskan bahwa pertanggungjawaban perusahaan itu sudah jelas dan petunjuknya terang. Direksi tidak bisa bersembunyi di balik alasan “tidak tahu,” sebab sistem tata kelola mewajibkan pengawasan. Jika struktur perusahaan diam dan menikmati keuntungan dari tender yang diatur, maka itu adalah bentuk partisipasi kolektif.
“Jadi kesimpulannya, persoalan Chromebook ini bukan soal kesulitan mengungkap, tetapi soal ketidakseriusan aparat untuk menyentuh jantung masalahnya. Bukan soal minimnya bukti, tetapi minimnya keberanian. Bukan soal rumitnya konstruksi hukum, tetapi rumitnya keberpihakan hukum,” tegas Ben. Ia meminta aparat untuk berhenti menembak yang lemah dan membiarkan yang kuat.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Kejari Lotim) telah menunjukkan langkah nyata. Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informatika dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat tahun 2022 ke Pengadilan.
Kejari Lotim telah menjerat enam tersangka, di antaranya adalah LH selaku Direktur PT Temprina Media Grafika dan LA selaku Direktur PT Dinamika Indo Media—menunjukkan bahwa Kejari Lotim telah menyentuh unsur korporasi. Empat tersangka lainnya adalah AS selaku Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, A (selaku PPK), dan S bersama MJ selaku pihak penyedia.
Terkait kemungkinan penambahan tersangka lain, Ugik menegaskan hal itu memungkinkan apabila nanti dalam persidangan, para tersangka tersebut “menyanyi” dengan menyebut pihak lain. “Karena selama proses penyidikan kami belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat pihak lain, namun apabila nanti dalam persidangan para tersangka membuat pengakuan lain yang belum kami terima waktu proses penyidikan maka tentunya akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara Johanes Dipa Widjaja selaku pemerhati hukum korporasi mengatakan, pihaknya melihat bahwa penyidik perlu mendalami keterlibatan organ perseroan lainnya, terutama peran Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam struktur perseroan terbatas, Direktur Utama memegang posisi strategis dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan, termasuk pengadaan.
Karena itu menjadi tanda tanya besar apabila suatu pengadaan dapat berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Direktur Utama. Secara prinsip tata kelola, hal tersebut sulit dibenarkan. Penyidik sepatutnya menggali lebih jauh apakah ada pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan aktif dari organ perseroan lain, agar penanganan perkara ini proporsional dan tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Karena itu menjadi pertanyaan besar bagaimana mungkin suatu pengadaan dapat berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan Direktur Utama. Ketidakwajaran ini wajar menimbulkan spekulasi publik, apakah justru satu direktur tertentu yang “dikorbankan” atau dijadikan tumbal dalam perkara ini,” ujarnya. [uci/beq]






