Bangkalan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal fiktif di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan. Setelah sebelumnya menetapkan Direktur Utama BUMD sebagai tersangka, kini giliran Direktur UD Mabruq berinisial D yang resmi dijerat hukum.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fahri, menyampaikan penetapan ini berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti kuat yang telah dikantongi penyidik. “Hasil penyidikan dan bukti yang kami peroleh, yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Fahri menjelaskan, dana senilai Rp 1,3 miliar yang seharusnya dikelola UD Mabruq untuk aktivitas jual beli beras, justru tak dipergunakan sebagaimana mestinya. Dana tersebut diduga telah habis tanpa pengelolaan yang jelas.
“Kami masih dalami adanya keterlibatan orang lain. Karena penyertaan modal ini tidak hanya dilakukan satu pihak,” imbuhnya.
Diketahui, terdapat empat badan usaha yang menerima dana penyertaan modal dari BUMD Bangkalan, yakni UD Mabruq, PT Aman, PT Tanduk Majeng, dan CV Prima Jaya. Saat ini, penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait dari seluruh badan usaha penerima untuk mengungkap aliran dana yang diduga dikorupsi oleh sejumlah oknum. [kun]






