Banyuwangi (beritajatim.com) – Proses verifikasi Indikasi Geografis (IG) untuk kopi robusta Banyuwangi harus melalui jalan panjang. Namun, demi memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi, proses tersebut harus dilewati.
Jika terwujud, hasilnya tidak hanya proteksi bagi kepada produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran.
Saat ini, tim Kemenkumham yang dipimpin Tim Ahli Indikasi Geografis (IG) Dirjen Kekayaan Intelektual, Djoko Soemarno melakukan verifikasi lapang ke Banyuwangi untuk uji IG kopi robusta. Bahkan, Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran Indikasi Geografis telah memenuhi persyaratan.
“Kali ini tim datang ke Banyuwangi untuk verifikasi lapangan,” ujar Djoko Soemarno.
Joko melanjutkan verifikasi akan berlangsung selama tiga hari mulai hari ini 30 Juli sampai 1 Agustus besok. Pihaknya akan bertemu langsung dengan sejumlah pelaku kopi Banyuwangi di sejumlah sentra perkebunan kopi.
“Di antaranya di Kecamatan Kalipuro, Songgon dan Kalibaru,” terangnya.
Dalam verifikasi itu, kata Djoko, pihaknya memastikan semua proses penanaman hingga pengolahan kopi sesuai dengan kaidah berkebun kopi yang baik sesuai dengan yang tertera di dokumen saat mendaftar.
“Mulai jenis dan varietas kopinya, cara tanamnya, proses perawatannya, panen hingga pengolahan dan pemasaran, apakah sesuai dengan yang tertera di dokumen,” terang Djoko.
Usai tahapan di lapangan dilalui, verifikasi selanjutnya harus melalui sidang oleh tim ahli.
“Setelahnya dilakukan sidang penetapan oleh 15 tim ahli IG,” ujarnya.
Kopi sangat lekat dengan masyarakat Banyuwangi. Saat ini luasan perkebunan kopi Banyuwangi mencapai 15.000 hektar dengan mayoritasnya adalah perkebunan rakyat.
Pemkab Banyuwangi juga terus mendukung upaya promosi kopi lokal dengan menggelar sejumlah even kopi setiap tahun seperti Festival Ngopi Sepuluh Ewu hingga Banyuwangi Coffee Week Festival
“Kami berharap nantinya indikasi geografis bisa berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk kopi lokal,” pungkas Ipuk. [rin/beq]






