Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai mengingatkan agar koperasi siswa (kopsis) tak memaksa wali murid untuk membeli seragam SMA/SMK.
Aries mengatakan, moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi telah dicabut beberapa bulan lalu. Artinya, wali murid dan siswa bebas membeli seragam di mana pun, misalnya di toko-toko kain.
“Di lingkungan sekolah tidak ada pemaksaan atau menganjurkan (membeli seragam sekolah di kopsis). Silahkan koperasi menjual tanpa pemaksaan atau ajakan ke siswa,” kata Aries, Minggu (14/7/2024).
Jika pun ada koperasi siswa yang melakukan praktik penjualan, Aries meminta agar harga seragam sesuai dengan di pasaran. Dengan kata lain, penjualan seragam tidak boleh melewati harga pasar.
Sesuai aturan, harga untuk kualitas seragam putih abu-abu dan pramuka, untuk seragam satu stel berbentuk kain kualitas (kw) 1 harga maksimal berkisar Rp195 ribu. Sedangkan kw 2 harga maksimal Rp175 ribu.
Kemudian untuk seragam identitas sekolah seperti pakaian olahraga atau baju batik dan baju praktik ketentuan harga dikembalikan ke satuan pendidikan masing-masing dengan harga wajar di bawah pasar.
“Kita sudah mencabut moratorium dengan catatan pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik yang sifatnya tidak memaksa dan sukarela. Harga tertuang dalam SE berlaku untuk seluruh koperasi siswa SMA/SMK dan SLB negeri di Jawa Timur,” jelasnya.
Meski harga standar seragam satu stel berupa kain telah ditetapkan, namun masih ada ketentuan lain. Yakni wali murid diperbolehkan membeli kain seragam dari pihak manapun, sesuai Permendikbud No. 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik.
“Jika masih ada koperasi siswa yang melanggar, kami akan beri sanksi. Dinas Pendidikan akan selalu melakukan monev kepatuhan masing-masing satuan pendidikan untuk pembelian seragam,” tegasnya.
Aries menambahkan, dalam SE juga diatur kewajiban satuan pendidikan untuk memberikan keringanan hingga penggratisan seragam sekolah bagi siswa kurang mampu. Ini dibuktikkan dengan PKH, KIP, dan SKTM.
Pihak sekolah, dalam hal ini adalah koperasi siswa bisa melakukan home visit ke rumah peserta didik untuk melakukan pengecekan apakah data yang bersangkutan benar siswa tidak mampu atau bukan.
Untuk diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024 SMA/SMK di Jatim akan dibuka serentak pada Senin (15/7/2024). Dalam kegiatan tahunan ini, siswa baru bebas menggunakan seragam SMP asal.
Artinya, mereka tidak wajib menggunakan seragam baru SMA/SMK pilihan. Justru, Pemprov Jatim akan memberikan seragam gratis kepada siswa pra sejahtera untuk 25 ribu siswa dari total 759 SMA/SMK dan SLB Negeri di Jatim. [ipl/but]






