Jombang (beritajatim.com) – Komplotan pesilat di Jombang mengeroyok dan membacok korban yang masih di bawah umur. Selain itu, komplotan yang berjumlah 10 orang tersebut juga merampas atribut pencak silat yang dipakai oleh korban. Atas kejadian itu, korban menderita luka parah. Polisi berhasil menangkap satu orang, sedangkan tiga lainnya masih buron.
Pelaku yang ditangkap berinisial MRE (16) warga Kecamatan Tembelang Jombang. Sedangkan korbannya adalah AIAR (16), warga Jombang. Penganiayaan itu terjadi di Jl Hasyim Asy’ari Kaliwungu, Jombang. “Satu orang anggota pencak silat Kera Sakti kita tangkap. Sedangkan tiga lainnya masih buron. Kita sudah mengantongi identitasnya,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, Selasa (14/2/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”pesilat-jombang”]
Aldo menjelaskan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (12/2/2023) malam. Kasus ini bermotif dendam. Ceritanya, saat itu kelompok dari Kera Sakti sebanyak 10 orang mengendarai motor perjalanan ke Jombang. Mereka baru saja selesai pengesahan di Mojokerto.
Nah, mendekati lokasi kejadian atau dekat Pasar Pon Jombang, mereka berpapasan dengan korban AIA (16) yang mengunakan atribut perguruan Pagar Nusa. Korban dibonceng oleh temannya. Saat itulah korban diteriaki dan dikejar sampai melewati rel kereta api. Sampai di depan minimarket Jl Hasyim Asy’ari, terjadi pengeroyokan.

AIA menjadi bulan-bulanan. Dia dipukul pada kepala bagian belakang, punggung dan bahu kanan. Bahkan salah satu pelaku menyabetkan senjata tajam ke tubuh korban. Selanjutnya, atribut yang dipakai oleh korban dirampas. “Pelaku yang ditangkap melakukan pemukulan pada bagian kepala korban. Sedangkan pelaku yang menyabetkan senjata tajam berinisial NYA (20) masih diburu,” kata Aldo.
Selain menangkap pesilat yang masih di bawah umur itu, korps berseragam coklat juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya handphone, visum, kaos perguruan, double stick, dan sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Tiga pelaku masih kita buru,” pungkas pria yang baru menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jombang ini. [suf/ted]






