Madiun (beritajatim.com) – Komplotan pelaku pembobolan toko emas dan kosmetik di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, berhasil dibekuk Polres Madiun. Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut menyebabkan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kasus pembobolan toko itu diketahui pada Rabu pagi (14/1/2026), saat seorang karyawan bernama Anggi hendak membuka toko dan memulai aktivitas operasional. Saat itu, Anggi mendapati tembok bagian belakang bangunan toko dalam kondisi berlubang.
Ketika masuk ke dalam toko, kondisi ruangan terlihat berantakan. Brankas penyimpanan uang tunai dan perhiasan emas diketahui telah hilang dari tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Uang tunai sekitar Rp30 juta serta perhiasan emas dengan nilai taksiran mencapai Rp1 miliar raib dibawa kabur para pelaku.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus, Polres Madiun berhasil mengamankan empat orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial JMH alias Jumsah (48) warga Kota Madiun, AMD alias Aamirudin (50), MHL alias Muhlis (42), serta SBM alias Sabarman (37) yang merupakan warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial WWT alias Wiwit (40) warga Semarang, Jawa Tengah, hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, sebelum beraksi di wilayah Kabupaten Magetan, komplotan tersebut juga tercatat melakukan pembobolan brankas di dua lokasi lain yang masuk wilayah hukum Polres Madiun.
“Para tersangka sebelumnya melakukan aksi serupa di Kecamatan Dolopo pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, serta di Kecamatan Dagangan pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 07.30 WIB,” ujar AKBP Kemas saat konferensi pers di Mapolres Madiun, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan membobol tembok bangunan menggunakan alat seperti bor, linggis, obeng, dan palu, hingga berhasil membuka serta menguras isi brankas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah linggis, dua buah obeng, satu palu, satu kunci Inggris, uang tunai senilai Rp24 juta, serta perhiasan emas yang diduga hasil kejahatan.
Perhiasan emas yang disita terdiri dari 42 buah kalung emas, 144 buah gelang emas, dan 275 buah cincin emas.
“Barang bukti uang dan emas ini diamankan dari hasil pengembangan penyidikan,” imbuh AKBP Kemas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [rbr/beq]






