Surabaya (beritajatim.com) – Usai sudah petualangan Rifki Ali (20), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, Irfan Maulana (19), warga Jalan Randu Agung, dan MM (18), warga Jalan Tanah Merah dalam pencurian motor di Surabaya. Mereka harus mendekam di penjara setelah tertangkap oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dalam penangkapan, petugas harus menembak salah satu di antara tiga pelaku yang ditangkap karena membahayakan masyarakat dan petugas saat penangkapan di Bulak Banteng, Surabaya.
Iptu Arief Wicaksana, selaku Kanitresmob Polrestabes Surabaya menjelaskan ketiga pelaku beroperasi dengan lima temannya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, yakni MT, RHM, AGS, FJ dan CK.
“Komplotan ini saat mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri selalu bersama-sama secara mobile,” kata Iptu Arief Wicaksana, Kamis (19/8).
[berita-terkait number=”5″ tag=”curanmor”]
Dalam menentukan sasarannya, pelaku menentukan secara acak. Mereka menyasar motor yang diparkir di depan rumah kos atau di pinggir jalan. Modusnya merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
“Di Setiap aksinya, para tersangka juga membekali dirinya dengan senjata tajam dengan alasan untuk jaga diri,” beber Arief.
Setelah berhasil, komplotan bandit tersebut langsung membawa motor hasil curian ke Madura untuk dijual ke penadah. Terungkapnya komplotan bandit ini, setelah petugas mendapatkan laporan terkait maraknya kejadian curanmor di wilayah Surabaya.
Anggota Resmob kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), termasuk menganalisa circuit closed television (CCTV), dan meminta keterangan para korbannya. Alhasil, didapat informasi yang mengarah kepada komplotan pelaku.
“Kami mendapatkan rekaman CCTV wajah tersangka saat mencuri motor di Jalan Putro Agung. Kemudian kami lakukan profiling terhadap seorang terduga pelaku (Rifki), di Bulak Banteng,” ungkap Arief.
Anggota kemudian menuju ke Bulak Banteng, yang tak lain adalah rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap Rifki. Ternyata, di lokasi juga terdapat Irfan dan MM, sehingga ikut dibekuk polisi.
Arief mengungkapkan, tidak mudah meringkus Rifki karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan. “Hingga terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanannya (Rifki),” tandas Arief.
Dari ketiga tersangka, petugas juga menyita barang bukti 4 motor, plat nomor, kunci, dan rekaman CCTV. Kini mereka mendekam di Rutan Mapolrestabes Surabaya. “Kami masih kembangkan ke penadah motor asal Madura,” pungkas Arief. (ang/kun)






