Surabaya (beritajatim.com) – DR (22) warga Jalan Medaeng, RK (21) warga Waru dan AD (21) warga lamongan ditangkap Unit III Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu, Kamis (13/01/2022) di tempat yang berbeda.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan DR di Jalan Diponegoro Medaeng, Sidoarjo pada Kamis, 13 Januari 2022. Saat penangkapan, DR ketahuan membawa 0.35 gram sabu dan 5 butir pil ekstasi.
“Usai ditangkap dia menyebut barang haramnya didapat dari mana. Kami yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan pendalaman,” ujarnya, Kamis (03/02/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”narkoba”]
Usai didalami, polisi menemukan dua nama bandar yang menyuruh DR untuk menjual barang haram tersebut. Dalam hitungan jam, polisi langsung menangkap RK dan AD di sebuah kos jalan Medaeng, Sidoarjo. Di dalam kos inilah polisi menemukan puluhan ribu pil koplo siap edar.
“Kami temukan total sabu 9 gram dengan dibagi dua poket masing – masing 1.45 gram dan 7.55 gram. Selain itu kami temukan 10 botol yang berisi 10 ribu pil koplo,” tambahnya.
Dari keterangan tersangka DR, ia mendapatkan seluruh barang haram tersebut dari seseorang berinisial DL dengan cara di ranjau di sebuah semak di jalan Aloha, Surabaya. Usai mengambil ranjauan, barang tersebut lantas dibawa ke kos dan dibagi untuk diedarkan oleh AD. “Kami sudah kantongi identitas yang menyuplai barang, jadi saat ini kami sedang melakukan pengejaran,” pungkas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (ang/kun)






