Pamekasan (beritajatim.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkenankan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota KPU untuk periode 2024-2029.
Namun pencalonan tersebut bersyarat, di antaranya tidak menjadi anggota KPU selama dua periode. Baik berturut-turut atau tidak, termasuk juga menjabat pada jabatan yang sama di kabupaten/kota lainnya.
“Komisioner KPU bisa kembali mendaftar dan mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota, selama tidak dua kali berada dalam jabatan yang sama, yakni dua periode sebagai komisioner KPU,” kata anggota Timsel KPU Jatim 1 Zona Madura, Abdul Gaffar di Pamekasan, Minggu (10/3/2024).
Hanya saja bagi komisioner yang sudah dua periode menjabat, mereka dipastikan tidak bisa mendaftar sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. “Calon pendaftar tidak boleh mencalonkan kembali setelah dua kali menjabat, artinya dua kali di jabatan yang sama tidak boleh lagi mendaftar,” ungkapnya.
“Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA, sekaligus mengirimkan berkas ke sekretariat Timsel KPU Jatim 1 Zona Madura, di Hotel Novotel Samator Ruang Nitrogen Lt 3, Kedung Baruk 26-28 Surabaya,” sambung Gaffar.
Berdasar Konferensi Pers dan Sosialisasi yang digelar Timsel KPU Jatim 1 Zona Madura, di Gedung KPU Pamekasan, Jl Brawijaya Indah 34 Pamekasan, Kamis (7/3/2024) lalu. Pendaftaran dibuka sejak 8-19 Maret 2024, disusul penelitian administrasi mulai 8-26 Maret 2024 mendatang.
Baca Juga: Besok, Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Madura Dibuka
Perpanjangan pendaftaran juga dibuka mulai 20-25 Maret 2024, penetapan hasil penelitian administrasi pada 27 Maret 2024, serta pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28-30 Maret 2024 mendatang.
“Perpanjangan pendaftaran ini dilakukan bila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan. Artinya kalau pendaftar hanya 5 orang, otomatis diperpanjang. Jika 10 atau lebih tidak diperpanjang, karena sudah dianggap cukup dan memenuhi dua kali kebutuhan,” jelasnya.
Selain itu, berbagai jenis tahapan seleksi lainnya juga dilakukan secara bertahap sejak awal dibuka pendaftaran hingga tahapan berakhir pada April 2024 mendatang. Mulai dari seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat. [pin/suf]






