Pamekasan (beritajatim.com) – Pendaftaran bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Jawa Timur, dijadwalkan mulai dibuka mulai Jum’at hingga Selasa (8-19/3/2024).
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Timsel KPU Jatim 1 Zona Madura, Ansori dalam Konferensi Pers dan Sosialisasi yang digelar di Gedung KPU Pamekasan, Jl Brawijaya Indah 34 Pamekasan, Kamis (7/3/2024).
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan beragam tahapan proses seleksi calon anggota KPU di Madura, baik untuk Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Bahkan dalam regulasi yang dijabarkan, komisioner KPU lawas juga diperkenankan kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon, tentunya dengan catatan tertentu.
Dari catatan tersebut, di antaranya tertuang syarat untuk mendaftar menjadi anggota KPU dalam posisi tidak dua kali berada dalam jabatan yang sama, yakni dua periode. Baik berturut-turut atau tidak, termasuk juga menjabat jabatan yang sama di kabupaten/kota lainnya.
“Artinya calon pendaftar tidak boleh mencalonkan kembali setelah dua kali menjabat, artinya dua kali di jabatan yang sama tidak boleh lagi mendaftar,” kata Ansori.
Sementara untuk proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA, sekaligus mengirimkan berkas ke sekretariat Timsel KPU Jatim 1 Zona Madura, yakni di Hotel Novotel Samator Ruang Nitrogen Lt 3, Kedung Baruk 26-28 Surabaya.
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur, Periode 2024-2029, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 318 Tahun 2024, tertanggal 4 Maret 2024.
Pendaftaran dibuka mulai 8-19 Maret 2024, disusul penelitian administrasi mulai 8-26 Maret 2024, perpanjangan pendaftaran mulai 20-25 Maret 2024, penetapan hasil penelitian administrasi pada 27 Maret 2024, serta pengumuman hasil penelitian administrasi pada 28-30 Maret 2024 mendatang.
Seleksi tertulis dan tes psikologi dimulai pada 31 Maret hingga 5 April 2024, penetapan seleksi tertulis dan tes psikologi pada 6-7 April 2024, pengumuman tertulis dan tes psikologi pada 8-9 April 2024, serta masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai 8-13 April 2024.
Selanjutnya tes kesehatan mulai 16-23 April 2024, wawancara mulai 17-24 April 2024, penetapan hasil tes kesehatan dan wawancara pada 25 April 2024, pengumuman hasil seleksi KPU Kabupaten/Kota pada 25-26 April 2024, serta penyampaian nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota pada 26-28 April 2024 mendatang. [pin/kun]






