Jember (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menengarai kepala desa berpotensi menjadi raja kecil yang melanggar aturan namun dibiarkan oleh pejabat pemerintah yang lebih tinggi.
“Sepertinya banyak kepala desa yang terindikasi jadi raja. Apalagi punya kedekatan khusus dengan orang yang paling penting di wilayahnya,” kata Alfan Yusfi, anggota Komisi A DPRD Jember dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (1/7/2025).
Wakil Ketua Komisi Holil Asyari sependapat dengan Alfan. “Kadang-kadang memang sekarang kepala desa memposisikan dirinya sebagai raja-raja kecil,” katanya.
Indikasi adanya raja kecil ini dilihat Alfan dari pemberhentian tiga kepala dusun oleh Pemerintah Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo. Tiga orang yang dipecat itu adalah Kepala Dusun Curah Damar Yudiyanto, Kepala Dusun Krajan Akhmad Syaiful Bahri, dan Kepala Dusun Curah Manis Nurul.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, mereka dinilai tidak melaksanakan tugas penagihan retribusi pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan baik, yaknu memenuhi kuota minimal 40 persen.
“Menurut kami, kalau alasan ini yang dibuat, jelas itu sangat melanggar Undang-Undang Desa ataupun Peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Alfan.
Alfan mengatakan, masalah pajak menjadi tanggung jawab seluruh aparat pemerintahan, termasuk menyadarkan masyarakat. “Kalau kemudian masyarakat belum paham sehingga pagu pajak rendah, pertanyaannya: apakah pemerintahan desa yang dipimpin oleh kepala desa tersebut sudah benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyatnya?” katantya.
Alfan mengusulkan ada rapat lanjutan oleh Komisi A untuk membahas persoalan ini dengan mengundang Kepala Desa Sidomulyo yang mengeluarkan rekomendasi pemberhentian dan Camat Silo yang menyetujui rekomendasi itu.
“Ini pertanda buruk. Ada sinergi antara pejabat pemerintahan tingkat desa dengan camat yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran prosedural. Jadi camat juga perlu di-warning,” katanya.
Alfan khawatir persoalan itu berpotensi berulang di desa lain jika dibiarkan. “Tinggal menunggu giliran saja,” katanya.
Tabroni, anggota Komisi A DPRD Jember dari PDI Perjuangan, mengatakan, pemberhentian kepala dusun harus didasarkan peraturan perundang-undangan.
“Ada tiga alasan berhenti sebagai kasun, yakni meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan diberhentikan. Kita harus detail jeli melihat apakah ada larangan yang dilanggar oleh kasun sehingga diberhentikan,” katanya.
Tabroni mempertanyakan alasan tidak terpenuhinya pagu penagihan pajak bumi dan bangunan untuk memberhentikan kepala dusun. “Tidak sesuai target kemudiab iberhentikan, apakah memenuhi klausul melanggar larangan sebagai perangkat desa?” katanya.
Siti Baidaus Sholiha, anggota Komisi A dari Partai Persatuan Pembangunan, mengatakan, pemberhentian kepala dusun tidak bisa dilakukan semena-mena. “Saya pernah menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Di desa kami pernah ada kasun yang mengundurkan diri, karena beberapa bulan sampai hampir setahun tidak pernah ngantor,” katanya.
Selain itu, lanjut Baidaus, kepala dusun itu juga mengorupsi uang pajak. “Tapi pemerintah desa tidak semena-mena memberhentikan. Ada surat peringatan, dan diberi waktu enam bulan untuk memperbaiki,” katanya.
Baidaus sepakat untuk memperjuangkan nasib tiga kepala dusun yang diberhentikan itu, jika sudah dipastikan bahwa tak ada pelanggaran aturan. “Kalau sudah diketahui bahwa ini hanya masalah tidak terpenuhinya pagu pajak, bukan karena dikorusi, maka ini harus diperjuangkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin menegaskan, pemberhentian telah didahului surat peringatan sebagai bentuk pembinaan. “Tidak mungkin kita memberhentikan kasun kalau tidak ada sebab akibat. Tiga kasun tersebut tidak menjalankan tugas dengan baik. Banyak keluhan masyarakat,” katanya.
Kesalahan tiga kepala dusun itu tidak hanya menyangkut urusan penagihan PBB. “Ada masalah pajak, ada masalah dugaan pungli di masyarakat. Banyaklah,” kata Kamiludin. [wir]






