Surabaya (beritajatim.com) – Koalisi masyarakat sipil dari LBH pos Malang, LBH Surabaya, LPBHNU Kota Malang, YLBHI, KontraS, Lokataru, IM57+ Institute, ICJR, ICW, AJI, dan PBHI mengecam tindakan oknum anggota baret biru yang membuat gaduh di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat kejadian Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, dan Penasehat hukum dari terdakwa saat hendak memasuki ruang sidang dalam agenda sidang lanjutan tragedi kanjuruhan, Selasa (14/02/2023) kemarin.
Dalam rilis yang diterima oleh beritajatim.com, Daniel Siagian Koordinator LBH Pos Malang mengatakan jika perilaku puluhan oknum aparat baret biru tersebut merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan.
Ia menilai, kegaduhan tersebut dilakukan untuk mengintimidasi jaksa merupakan perilaku tercela dan tidak pantas dilakukan di pengadilan dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dan dinilai merupakan bentuk intimidasi terhadap JPU yang hendak melakukan proses persidangan.
“Perilaku tercela tersebut justru menunjukkan kurangnya profesionalitas aparat dalam melakukan pengawalan dan pengamanan pagar betis di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya, Rabu (15/02/2023).
Intimidasi tersebut, menurut Daniel bisa mempengaruhi proses persidangan, apalagi persidangan kali ini sudah memasuki tahapan persidangan yang paling krusial yakni tahap pembuktian dan penuntutan.
“Dampak dari tindakan yang dinilai intimidatif tersebut pada faktanya, saat pemeriksaan ahli, menjadikan JPU sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada majelis karena semua pertanyaan penasehat hukum bersifat menyimpulkan fakta persidangan secara sepihak,” imbuh Daniel.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sidang-tragedi-kanjuruhan”]
Menurut Daniel, pengungkapan kasus tragedi Kanjuruhan ini penuh dengan keanehan. Mulai dari kepentingan keluarga korban yang kurang diperhatikan dalam proses persidangan, pengalihan gelaran persidangan ke PN Surabaya, diterimanya Anggota Polri sebagai Penasehat Hukum tiga terdakwa yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga pembatasan terhadap akses media dalam meliput siaran langsung proses persidangan.
“Kami mendesak agar anggota Brimob yang melakukan tindakan tersebut dapat diberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya. (ang/ted)






