Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis lima tahun penjara pada Amir (pimpinan tertinggi) Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya, Aminudin lantaran mengibarkan bendera tauhid yang mirip dengan bendera Ormas HTI.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya menuntut enam tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dikurangi Terdakwa selama dalam tahanan,” ujar hakim dalam putusannya.
Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaannya JPU Sulfikar menyebut pentolan dari Khilafatul Muslimin bersama jemaah melakukan konvoi dengan menggunakan motor di wilayah Surabaya pada Minggu,(29/5/2022).
Jemaah Khilafatul Muslimin dikatakan Sulfikar membawa atribut bendera tauhid yang mirip dengan bendera Ormas HTI.
“Bendera yang dibawa melambangkan tauhid dan sebagai simbol persatuan umat Islam dan setiap kendaraan roda dua Jemaah telah dipasang pamflet yang bertuliskan “BERSATU HANYA DALAM SISTEM KHILAFAH,” ungkap Sulfikar.
Baca Juga:
3 Terdakwa Perosotan Kenpark Ambrol Dituntut 3 Bulan Penjara
Dijelaskan juga dalam surat dakwaan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor tersebut adalah menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam supaya umat mengetahui keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap sistem Khilafah.
“Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin mirip dengan bendera milik HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena tulisan yang ada di bendera sama dengan bendera milik HTI,” kata Sulfikar.
Selain membawa bendera pada saat konvoi, Jemaah Khilafah juga membagikan selebaran yang berisi nasehat dan maklumat yang pada intinya “Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam”.
Baca Juga:
Bayar Rp10 Juta, Terpidana Korupsi Bank BJB Belum Dikirim ke Surabaya
“Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh terdakwa tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS 3 ayat (103), QS 42 (ayat 13), ” ujar Sulfikar.
Atas hal itulah Aminuddin oleh JPU dijerat menggunakan Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf a Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. [uci/beq]






