Jakarta (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khofifah seharusnya menjalani pemerikaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa, red) tidak hadir, minta untuk dijadwalkan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (20/6/2025).
Dia menjelaskan alasan ketidakhadiran Khofifah karena masih harus menjalankan kegiatan. “Ada keperluan lain,” katanya.
Sementara itu, Budi tidak menjelaskan, kapan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Khofifah.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. [hen/beq]






