Malang (beritajatim.com) – Salah satu ketua RT di Kabupaten Malang membakar bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpasang di Jalan Margonoyo, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum. Diduga, ketua RT berinisial HT itu sakit hati.
Dari informasi yang dihimpun, HT merupakan simpatisan salah satu caleg DPRD Kabupaten Malang.
Menanggapi hal itu, Divisi Pelanggaran Pemilu BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Rudi Santoso SH menjelaskan, aksi pembakaran tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada hari Minggu (21/1/2024).
“Ada saksi yang mengambil video aksi pembakaran yang dilakukan Pak RT itu. Kemudian video tersebut menyebar di grup WhatsApp Karang Taruna. Dari video yang beredar, kan terlihat bendera itu posisinya seperti berada di tiang yang tinggi, padahal tidak, posisinya pendek itu, sehingga pelaku membakar hanya menggunakan korek api,” tegas Rudi, Rabu (24/1/2024).
DPC PDIP Kabupaten Malang sendiri mengetahui pembakaran tersebut setelah mendapat laporan dari PAC Ngajum. Tidak tinggal diam, DPC melalui BBHAR kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bawaslu.
“Hari ini kami sudah melaporkan ke Bawaslu, sudah diterima Gakkumdu, di situ kan sudah ada perwakilan dari Polres dan Kejaksaan,” beber Rudi.
Rudi menambahkan, ada 3 orang saksi yang dihadirkan BBHAR saat membuat laporan ke Gakkumdu. Kini, BBHAR masih menunggu tindaklanjut Gakkumdu untuk memanggil pelaku pembakaran.
“Sekarang kami sedang menunggu proses di Gakkumdu. Dari informasi yang kami terima dari warga, pelaku ini memang dikenal arogan,” Rudi mengakhiri. [yog/beq]






