Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini akan membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (Security Officer).
Keduanya menjalani sidang tuntutan setelah sebelumnya menjalani serangkaian agenda persidangan dimulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi fakta, ahli dan juga pemeriksaan terdakwa.
” Tuntutannya inshaAllah jadi hari ini,” ujar JPU Rahmat Hari Basuki saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023) pagi.
Lebih lanjut Hari Basuki mengatakan, sidang sendiri rencana akan digelar sekitar pukul 09.00 Wib. Selain agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Abdul Haris dan Suko Sutrisno juga akan digelar sidang dengan agenda saksi untuk terdakwa AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang).
” Untuk agenda saksi nanti pukul 09.00 Wib, yang tuntutan jam 13.00 Wib,” tegas Hari Basuki.
Sebelumnya, persidangan perdana digelar Senin (16/1/2023). Sidang yang digelar secara online ini mendudukkan lima Terdakwa. Mereka adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).
Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, para Terdakwa saat ini sedang berada di rumah tahanan Polda Jatim. Tampak para Terdakwa mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam. Para Terdakwa tampak saling mengobrol sebelum persidangan dimulai.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sidang-tragedi-kanjuruhan”]
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, sidang digelar terbuka untuk umum. Namun, awak media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat.
“Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim,”kata hakim Agung.
Selain itu, masih kata Agung, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Sebelumnya, lima Tersangka sudah diserahkan penyidik polda jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenal tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari Security Officer disangkakan pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. WSP dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Dan HM dari anggota Polri, disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
“ Barang Bukti yang diserahkan diantaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flash Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, proyektil peluru gas air mata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) lalu.
Setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
“ Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang,” ujarnya. [uci/ted]






